Islam memandang hubungan antara suami dan istri bukan hanya sekedar kebutuhan semata, tetapi lebih dari itu Islam telah telah mengatur dengan jelas bagaimana sebuah hubungan agar harmonis dan tetap berlandaskan pada tujuan hubungan tersebut, yakni hubungan yang dibangun atas dasar cinta kepada Allah Swt.
Allah menciptakan manusia laki-laki dan perempuan yang diciptakan saling berpasang-pasangan. Maka dengan berpasangan itulah manusia mengembangbiakkan banyak laki-laki dan perempuan untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah SWT. Diharapkan mereka akan memlihara hubungan kasih sayang melalui jalan pernikahan. Dimana pernikahan merupakan hubungan hukum serta latihan praktis bagi dua individu yang terikat sebagai suami isteri untuk memikul tanggung jawab dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang timbul dari pertanggung jawaban tersebut.
Oleh karena itu untuk mewujudkan keluarga yang diliputi oleh ketenangan, diselimuti cinta kasih dan jalinan yang diberkahi, Islam telah mengajarkan kepada Sang Nabi bagaimana jalinan antara suami dan istri ini bias sejalan, dapat seia dan sekata. Maka, melalui makalah ini insyaAllah penulis akan mengupas beberapa yang berkaitan tentang hak dan kewajiban antara seorang suami dengan istri. Hak yang didasarkan pada kesadaran bukan sekedar kebutuhan, dan kewajiban yang didasari pada kasih sayang dan bukan hanya menjalankan tugas belaka.
Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Imam Mazhab
Terdapat empat imam mazhab yaitu mazhab ass-syafi’i, al-hanafi, al-hambali dan maliki memiliki perbedaan pendapat bahwa istri pada hakikatnya punya kewajiban berkhidmat kepada suaminya di antaranya sebagai berikut:
1. Mazhab al-hanafi
Al imam al-kasani dalm kitab al-badai menyebutkan , seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus di masak dan di olah lalu istrinya enggan untuk memasak dan mengelolanya maka istri itu tidak boleh di paksa. Suaminya di perintahkan membawa makanan siap santap.Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan: Seandainya seorang istri berkata, "Saya tidak mau masak dan membuat roti", maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santap, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.
2. Mazhab Maliki
Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan: wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.
3. Mazhab As-Syafi'i
Di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq f. AsySyirazi rahimahullah, ada disebutkan: Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta'), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.
4. Mazhab Hanafi
Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahma rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.
kewajiban suami istri adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya. Sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakan dan lakukan untuk suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah sesuatu yang harus diterima suami dari istrinya. Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus di terima isteri dari suaminya. Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri.
keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi istri, sedangkan suami mempunyai kedudukan hak setingkat lebih tinggi daripada istri atas tanggung jawabnya dalam memberikan maskawin, nafkah, kemashlahatan dan kesejahteraan istri sehingga suami berhak atas ketaatan istri. Allah melebihkan suami atas istri karena suami telah memberikan harta pada istri dalam pernikahan seperti maskawin dan nafkah. Para ulama ahli tafsir mengatakan bahwa kelebihan kaum laki-laki terhadap kaum wanita dipandang dari dua segi, yakni hakiki dan syar’i.
Kelebihan dari segi hakiki atau kenyataan seperti kekuatan fisik, keterampilan mengendarai kuda, menjadi ulama dan imam, berperang, adzan, khutbah, pembagian waris, wali nikah, talak, poligami dan lain-lain. Sedangkan dari segi syar’i yaitu melaksanakan dan memenuhi haknya sesuai ketentuan syara’ seperti memberikan maskawin dan nafkah kepada istri
Terbaru
Terlama
Terbaik