Daftar Isi

    Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid Sebagai Presiden Ke 4



    K.H Abdurrahman Wahid terpilih menjadi presiden RI ke-4 setelah menang dalam Pemilu Oktober 1999. Ia terpilih setelah mengalahkan Megawati lewat pemungutan suara (voting) yang tertutup dan rahasia, dari 692 anggota MPR yang mengikuti suara dalam pemilihan presiden tersebut, K.H Abdurrahman Wahid memperoleh 373 suara sedangkan megawati memperoleh 313 suara. K.H Abdurrahman Wahid yang menang dalam voting tersebut akhirnya menjadi presiden sedangkan Megawati menjadi wakil presiden. 



    Setelah menjadi presiden K.H Abdurrahman Wahid membentuk cabinet yang disebut Persatuan Nasional, ini adalah cabinet koalisi yang meliputi anggota berbagai partai politik antara lain PDI-P, PKB, Golkar, PPP, PAN dan Partai Keadilan (PK), non partisipan dan juga TNI juga ada dalam cabinet tersebut. Dalam menyusun Kabinet Persatuan Nasional, agaknya pertimbangan kompromi politik lebih tinggi ketimbang pertimbangan professional. Cabinet ini lahir di era krisis yang multi dimensi. Tugas itu ditambah pula untuk memenuhi harapan masyarakat mencapai Indonesia baru yang tertib, efisien, demokratis. Cabinet ini juga diharapkan menjadi cabinet pertama dalam membangun tradisi pemerintahan yang besih dan efektif.



    Periode singkat Gus Dur sebagai Presiden RI menggambarkan betapa besar tantang yang dihadapinya saat memangku jabatan sebagai presiden. Persoalan negara yang tindak kunjung selesai serta berbagai kritikan yang tidak ada hentinya seakan terus mendesaknya untuk melepaskan jabatannya sebagai presiden. Namun dibalik itu Gus Dur tetap dapat menjalankan perannya walaupun selalu mendapatkan kritik pedas. Berdasarkan pemaparan sebelumnya, penulis menemukan ada beberapa kebijakan yang diambil oleh Gus Dur saat menjabat sebagai presiden yang sampaknya dpat dilihat sampai saat ini, yakni:


    a. Pribumisasi


    Etnis tionghoa memang dikenal sebagai kaum minoritas dan sering kali termarginalkan bahkan seringkali mengalami ketertindasan. Awal ketertindasan etnis Tionghoa dimulai sejak Belanda mengeluarkan peraturan pada tahun 1800-an yang berisi larangan kelompok keturunan tionghoa masuk agama islam dan larangan bagi kelompok pribumi menikah dengan kelompok Tionghoa. Belanda tampaknya takut melihat Tionghoa dan Muslim bersatu. Peraturan ini memiliki dampak pada kehidupan masyarakat Nusantara dalam memandang keturunan Tionghoa. Kelompok tionghoa menjadi kelompok yang terpinggirkan, dikucilkan dan dibenci oleh kelompok masyarakat yang lain karena berhubungan dengan mereka berarti malapetaka yang datang dari pemerintahan colonial belanda.



    b. Dekonsentrasi TNI dan POLRI


    Polri dan TNI sebagai penjaga keamanan negara merupakan sub system dari sebuah system ketatanegaraan Indoneisa, pada awalnya TNI dan POLRI merupakan dua sub system yang terpisah yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri. TNI yang berfungsi sebagai alat pemerintah dalam pertahanan negara sedangkan POLRI merupakan alat pemerintahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

     


    Namun semenjak berlakunya UU no 13 1961, pada masa pemerintahan orde baru keduanya disatukan dalam ABRI. Pernyataan ini hanya bertahan sejak orde baru. Sejak bergulirnya reformasi pemerintahan 1998, yang ditandai dengan jatuhnya pemerintahan orde baru kemudian digantikan oleh pemerintahan reformasi dibawah presiden BJ Habibie terjadi cukup banyai perubahan besar, ditengah maraknya berbagai tuntutan agar Polri dipisahkan dari ABRI dengan harapan Polri menjadi lembaga yang professional dan mandiri, jauh dari intervensi dari pihak lain dalampenegakan hukum. Sejak 5 oktober 1998, muncuo perdebatan diseitar presiden yang menginginkan pemisahan Polri dan ABRI dalam tubuh polri sendiri sudah banyak bermunculan aspirasi yang serupa. Isyarat tersebut kemudian direalisasikan oleh presiden BJ Habibie melalui instruksi presiden no. 2 tahun 1999 yang menyatakan bahwa Polri dipisahkan dari ABRI. 




    Upacara pemisahan Polri dan ABRI dilakukan pada tanggal 1 april 1999 dilapagan upacara Mabes ABRI di cilangkap, Jakarta Timur. Upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan panji tribata polri kepada staf umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada Sekjen Dephankam Letjen TNI Fachrul Razi kemudian diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol (purn) Roesmahadi. Maka sejak tanggal 1 April, Polri ditempatkan dibawah Dephankam. Setahun kemudian, dibawah pemerintahan GusDur keluarlah TAP MPR No. VI/2000, kemandirian Polri berada dibawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan professional.
    Artikel Terkait:

    Jadilah komentator pertama!
    Urut dari yang terbaru terlama terbaik

    Terbaru

    Terlama

    Terbaik