Daftar Isi


    Perjalanan Amandemen UUD 1945 



    Amandemen (bahasa Inggris: amendment) artinya perubahan. Mengamandemen artinya mengubah atau mengadakan perubahan. Istilah amandemen sebenarnya merupakan hak, yaitu hak parlemen untuk mengubah atau mengusulkan perubahan rancangan undang-undang.



    Undang-undang dasar 1945 memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Peranannya dapat dilihat dari kandungan yang terdapat di dalamnya. UUD 1945 mengandung cita- cita dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan diikat oleh pasal dan ayat yang dijelaskan didalam batang tubuh UUD 1945.



    Dalam perkembangannya, batang tubuh UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Amandemen yang dilakukan bertujuan untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, atau untuk membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan, demi penyempurnaan UUD 1945. Dengan dilakukannya amandemen UUD 1945 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam pelaksanaan ketatanegaraan. Sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran terhadapnya.



    Pemikiran untuk melaksanakan amandemen didasarkan pada kenyataan yang terjadi selama masa pemerintahan orde lama dan baru, sehingga kehidupan ketatanegaraan berjalan secara sentralisasi kekuasaan sepenuhnya ditangan presiden. Karena latar belakang inilah, UUD 1945 menjadi suatu peraturan dasar yang tidak dapat diganggu gugat.



    Amandemen UUD 1945 dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, amandemen pertama dilaksanakan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945. Selanjutnya amandemen kedua dilaksanakan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilaksanakan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilaksanakan pada tahun 2002 dan disahkano npada tanggal 10 Agustus 2002.



    Amandemen UUD 1945 mengawali kehidupaan ketatanegaraan baru bagi rakyat Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan kehidupan rakyat. Disamping itu, Sebagai warga negara, kita hendaknya memahami UUD 1945. Sehingga kita dapat menjalankan fungsi kita sebagi seorang intelek yang dapat mengkritik jalannya pemerintahan. Untuk itu, penulis membahas makalah yang bertemakan Amandemen UUD 1945 dan Pemikiran tentang Masa Jabatan Presiden.



    B. Boleh/ Tidak UUD 1945 itu di Amandemen




    Sebagai kontrak sosial sebuah UUD harus jelas mekanisme perubahannya, dan diberikan waktu yang cukup untuk merubah dan merevisi UUD harus dipikirkan untuk membentuk sebuah badan yang seperti Komisi Konstitusi dan mempunyai waktu dan wewenang yang cukup untuk merubah UUD secara menyeluruh ataupun mensinkronisasi UUD sehingga baik secara proses maupun substansi. Jika pembentukan Komisi Konstitusi kembali diserahkan kepada BP MPR atau minimal melalui kewenangan Badan Pekerja MPR ditakutkan kelemahan- kelemahan yang terjadi pada amandemen atu hingga empat akan kembali menyesatkan.

    Artikel Terkait:

    Jadilah komentator pertama!
    Urut dari yang terbaru terlama terbaik

    Terbaru

    Terlama

    Terbaik