Teknologi Informasi dan Dampaknya dalam Media Sosial
A. Pengertian Teknologi Informasi dan jenis-jenisnya
Perkembangan teknologi yang semakin pesat secara tidak langsung telah mengubah kebudayaan Tradisional Society ke arah Modern Society. Perubahan kebudayaan masyarakat terlihat dari meningkatnya intensitas penggunaan teknologi dalam melakukan komunikasi antar individu dalam masyarakat. Proses pergeseran paradigma ini mengakibatkan munculnya kebutuhan akan komunikasi maupun informasi yang lebih cepat dan luas tanpa terbatas ruang maupun waktu semakin besar. Perkembangan masyarakat akan kebutuhan komunikasi dan informasi ditanggapi dengankemajuan teknologi Informasi berbasis elektronik yang memungkinkan seseorang berkomunikasi secara verbal maupun nonverbal dengan orang lain ditempat yang berbeda maupun bertukar informasi dengan orang lain tanpa terbatas waktu melalui Cybermedia atau yang dikenal sebagai Cyberspace.
Teknologi informasi dapat dikatakan sebagai sebuah teknik mengolah data elektonik menjadi bentuk informasi. Data dapat diolah menjadi beragam bentuk sesuai dengan keinginan dan kebutuhan dari user. Data hasil olahan tersebut dapat berupa tulisan, gambar, dan suara yang memungkinkan terjadinya komunikasi antar user. Perkembangan teknologi informasi dibidang telekomunikasi memungkinkan terjadinya interaksi antar individu tanpa terbatas tempat dan waktu. Perkembangan perangkat telekomunikasi saat ini sudah mengacu pada teknologi digital yang lebih praktis dan multifungsi untuk melakukan atau menerima panggilan, mengirimkan atau menerima pesan berupa tulisan maupun gambar dalam hitungan detik secara digital. Perkembangan perangkat telekomunikasi mengakibatkan pertukaran informasi (Information Transfer) berlangsung semakin cepat sehingga user tidak memerlukan waktu yang lama untuk mengirimkan atau menerima pesan.
B. Dampak Teknologi Informasi dalam Media Sosial
Teknologi informasi modern erat kaitannya dengan keberadaan cyberspace sebagai ruang aktivitas pengolahan data yang dilakukan oleh user. Perkembangan teknologi informasi memberikan dampak bagi kehidupan manusia diantaranya :
1. Dampak Positif, Perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan bagi manusia dalam mengolah, menyimpan, membuat, memindah, maupun mengirimkan data secara cepat dan efektif..
2. Dampak Negatif, Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi. Kemudahan dalam berkomunikasi melalui perangkat telekomunikasi modern memungkinkan orang berinteraksi tanpa harus berada ditempatyang sama sehingga teknologi informasi dapat digunakan sebagai sarana terjadinya kejahatan.
Dilihat dari KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan atau penistaan terhadap seseorang. Penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). R. Soesilo menerangkan apa yang dimaksud dengan “menghina”, yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang biasanya merasa ‘malu’.‘Kehormatan’ yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang ‘nama baik’, bukan ‘kehormatan’ dalam lapangan seksuil.Kehormatan atau nama baik merupakan hal yang dimiliki oleh manusia yang masih hidup. Karena itu lah tindak pidana terhadap kehormatan dan nama baik pada umumnya ditujukan terhadap seseorang yang masih hidup.
Demikian halnya dengan badan hukum, pada hakikatnya tidak mempunyai kehormatan, tetapi KUHP menganut bahwa badan hukum tertentu, antara lain: Presiden atau Wakil Presiden, Kepala Negara, Perwakilan Negara Sahabat, Golongan/Agama/Suku, atau badan umum, memiliki kehormatan dan nama baik. Delik pencemaran nama baik bersifat subjektif, yaitu penilaian terhadap pencemaran nama baik tergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Pencemaran nama baik hanya dapat diproses oleh polisi apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya
Terbaru
Terlama
Terbaik