Perlindungan Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
1. Hak Cipta
Perlindungan hak cipta dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan terhadap hak moral dan perlindungan terhadap hak ekonomi.
a. Hak Moral
Perlindungan terhadap hak moral pencipta untuk :
1. Tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum
2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya
3. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Masa perlindungannya diberikan tanpa batas waktu sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) UU 28 Tahun 2014.
Sementara itu, ada perlindungan hak moral diberikan untuk:
1. Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
2. Mengubah judul dan anak judul ciptaan.
Masa perlindungannya menurut Pasal 57 ayat (2), diberikan selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan.
b. Hak Ekonomi
Untuk hak ekonomi, perlindungannya diberikan selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU 28 Tahun 2014). Apabila hak cipta tersebut dimiliki oleh suatu badan hukum, maka masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Jenis ciptaan yang perlindungannya diberikan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku untuk ciptaan:
1. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
7. Karya arsitektur.
8. Peta.
9. Karya seni batik atau seni motif lain.
Sementara itu, untuk jenis ciptaan yang berupa :
1. Karya fotografi.
2. Potret.
3. Karya sinematografi.
4. Permainan video.
5. Program komputer
6. Perwajahan karya tulis;
7. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi
8. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
9. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dan
10. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
Sesuai dengan Pasal 59 ayat (1), perlindungannya diberikan selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Sementara untuk ciptaan yang berupa karya seni terapan, menurut Pasal 59 ayat (2) perlindungannya diberikan selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Dalam UU No 28 Tahun 2014 ini juga melindungi pencipta yang melakukan jual putus (sold flat), seperti yang dapat dibaca di bawah ini:
1. Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18).
2. Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30).
Masa Pelindungan Ciptaan
a. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
b. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
c. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
d. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
e. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri memberikan perlindungan terhadap beberapa aspek, yaitu :
a) obyek paten (UU 13 tahun 2016),
perlindungan paten meliputi 2 hal (terdapat dalam pasal 2 dan 3 bab 2), yaitu :
1. pelindungan terhadap Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri dan,
2. perlindungan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
b) Desain industri (UU 31 tahun 2000),
Desain industri akan mendapat perlindungan apa bila memenuhi 2 syarat ini (terdapat didalam pasal 2 bab 2) :
1. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
c) Merek (UU 20 tahun 2016),
Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan / atau 3 (tiga) dimerisi, suara, hologram, atau kornbinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan Zatau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang darr/ atau jasa. (pasal 2(3) bab 1)
d) Indikasi geografis (UU 20 tahun 2016),
Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri. (pasal 53(1) bab 8)
e) Rahasia dagang (UU 30 tahun 2000),
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (pasal 2 bab 2).
f) Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit/IC) (UU 32 tahun 2000)
Untuk mendapatkan perlindungan maka hak desain tata letak sirkuit terpadu harus memnuhi syarat yang terdapat pada pasal 2(2) bab 2 yang berbunyi “Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.”
g) Perlindungan varietas baru tanaman (UU 29 tahun 2000)
Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan (pasal 2(2) bab 2).
Terbaru
Terlama
Terbaik